Surat Edaran Monitoring Evaluasi Penyaluran Tunjangan Profesi Guru
Surat Edaran Monitoring Evaluasi Penyaluran Tunjangan Profesi Guru
Di Posting Oleh : Admin
Kategori : INFORMASI Pendidikan Blog Tutorial, Teknologi dan Kesehatan: Mangaip Blog | Berita Terkini dan Terbaru: Terbaru.co.id
Di Posting Oleh : Admin
Kategori : INFORMASI Pendidikan Blog Tutorial, Teknologi dan Kesehatan: Mangaip Blog | Berita Terkini dan Terbaru: Terbaru.co.id
Surat Edaran Monitoring Evaluasi Penyaluran Tunjangan Profesi Guru
Salam Hangat dan Hormat.
Info Terbaru dari laman resmi pgdikdas.kemdikbud.go.id
Berisi tentang Monitoring dan Evaluasi Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Secara Online. Sesuai dengan Surat Edaran dengan Nomor 6197/B.3.1/GT/2019 Kemendikbud berdasarkan pasal 18 Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan nomor 10 Tahun 2018 tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan Guru PNSD.
Selanjutnya sesuai dengan petunjuk Teknis yang berisi "kegiatan pengendalian pembayaran tunjangan profesi dilakukan melalui pemantauan dan evaluasi oleh instansi terkait".
Surat ini berisi tentang pengisian hal tersebut diatas untuk pengisian secara online yang membutuhkan responden yang terdiri dari:
1. Pejabat pengelola tunjangan dinas pendidikan Kab/kota
2. Operator Dinas Pendidikan kab/kota
3. Kepala Sekolah
4. Guru PNS penerima Tunjangan Profesi
5. Guru Bukan PNS Penerima Tunjangan Profesi
6. Operator Sekolah
Pengisian angket tersebut dilakukan pada laman pgdikdas.kemdikbud.go.id/e monitoring tunjanganprofesi.
Waktu pengisian dijadwalkan dari bulan Agustus S.d Oktober. Surat edaran ini ditujukan kepada Kepala dinas pendidikan Kabupaten/kota Seluruh Indonesia.
Semoga Informasi di atas berguna dan dapat menjadi informasi awal sebelum berakhir masa pengisian tersebut yang berkahir pada bulan Oktober 2019. Harapn kita bersama guru sejahtera dengan sistem mekanisme yang lebih akuntabel seseuai dengan monitoring dan evaluasi yang didasari pengisian angket secara online tersebut.
hormat saya,
Admin
Salam Hangat dan Hormat.
Info Terbaru dari laman resmi pgdikdas.kemdikbud.go.id
Berisi tentang Monitoring dan Evaluasi Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Secara Online. Sesuai dengan Surat Edaran dengan Nomor 6197/B.3.1/GT/2019 Kemendikbud berdasarkan pasal 18 Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan nomor 10 Tahun 2018 tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan Guru PNSD.
E-monitoring Penyaluran Tunjangan Profesi Guru |
Selanjutnya sesuai dengan petunjuk Teknis yang berisi "kegiatan pengendalian pembayaran tunjangan profesi dilakukan melalui pemantauan dan evaluasi oleh instansi terkait".
Surat ini berisi tentang pengisian hal tersebut diatas untuk pengisian secara online yang membutuhkan responden yang terdiri dari:
1. Pejabat pengelola tunjangan dinas pendidikan Kab/kota
2. Operator Dinas Pendidikan kab/kota
3. Kepala Sekolah
4. Guru PNS penerima Tunjangan Profesi
5. Guru Bukan PNS Penerima Tunjangan Profesi
6. Operator Sekolah
Responden e monitring Penyaluran Tunjangan Profesi |
Pengisian angket tersebut dilakukan pada laman pgdikdas.kemdikbud.go.id/e monitoring tunjanganprofesi.
Waktu pengisian dijadwalkan dari bulan Agustus S.d Oktober. Surat edaran ini ditujukan kepada Kepala dinas pendidikan Kabupaten/kota Seluruh Indonesia.
Surat Edaran Dari Direktur Pembinaan guru Pendidikan Dasar |
Semoga Informasi di atas berguna dan dapat menjadi informasi awal sebelum berakhir masa pengisian tersebut yang berkahir pada bulan Oktober 2019. Harapn kita bersama guru sejahtera dengan sistem mekanisme yang lebih akuntabel seseuai dengan monitoring dan evaluasi yang didasari pengisian angket secara online tersebut.
hormat saya,
Admin
Komentar
Posting Komentar