Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2020

Syarat Pencairan Bantuan Subsidi Upah Guru Honorer Dan Tenaga Kependidikan Honorer

Gambar
Syarat Pencairan Bantuan Subsidi Upah Guru Honorer Dan Tenaga Kependidikan Honorer Salam Hangat dan Hormat Kemendikbud melalui GTK dan Tepat pada tanggal 17 November berkomitmen meluncurkan Bantuan subsidi upah yang ditujukan bagi Guru Honor dan Tenaga Kependidikan baik di sekolah negeri maupun swasta. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada sekitar dua juta Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-pegawai negeri sipil (Non-PNS) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Tahun 2020. Bantuan tersebut diberikan secara bertahap sampai akhir November 2020 dengan total anggaran lebih dari Rp 3,6 triliun. “Bantuan Subsidi Upah untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang telah berjasa membantu pendidikan anak-anak kita,” demikian disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, pada peluncuran BSU Kemendikbud, di Jakarta, Selasa (17/11/2020).  Mendikbud berharap BSU dapat melindungi, mempe