Isi Surat Edaran KEMENDIKBUD Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pendidikan Darurat COVID 19
Isi Surat Edaran KEMENDIKBUD Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pendidikan Darurat COVID 19
Di Posting Oleh : Admin
Kategori : INFORMASI Pendidikan Blog Tutorial, Teknologi dan Kesehatan: Mangaip Blog | Berita Terkini dan Terbaru: Terbaru.co.id
Di Posting Oleh : Admin
Kategori : INFORMASI Pendidikan Blog Tutorial, Teknologi dan Kesehatan: Mangaip Blog | Berita Terkini dan Terbaru: Terbaru.co.id
Isi Surat Edaran KEMENDIKBUD Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pendidikan Darurat COVID 19
Salam Hangat Dan Hormat
Sebelumnya setelah rapat konsuktasi Ketua Komis X yang salah satunya membidangi Pendidikan diadakan dengan Mendikbud Bpk Nadim. Diputuskan UN Tahun 2020 Dibatalkan. Ada juga Surat usulan Peniadaan UN ujian Nasional Dari BSNP tentang UN terkait Covid 19.
Setelah Itu KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN mengeluarkan Surat Edaran Tentang Darurat Covid 19.
Berikut Ini ISI Surat KEMENDIKBUD bernomor 4 Tahun 2020
Tentang Pelaksanaan Pendidikan Selama Masa Darurat Covid 19.
Sehubungan dengan hal tersebut kami sampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:
1. Ujian Nasional (UN):
a. UN Tahun 2020 dibatalkan, termasuk Uji Kompetensi Keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan;
b. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi;
c. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C akan ditentukan kemudian.
2. Proses Belajar dari Rumah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Belajar dari Rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan;
b. Belajar dari Rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19;
c. Aktivitas dan tugas pembelajaran Belajar dari Rumah dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-rnasing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar di rumah;
d. Bukti atau produk aktivitas Belajar dari Rumah diberi umpan balik
yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/ nilai kuanti tatif.
3. Ujian Sekolah untuk kelulusan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini;
b. Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan
prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/ atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
c. Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh;
d. Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa. Bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) kelulusan Sekolah Dasar (SD)/ sederajat ditentukan berdasarkan
nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan;
2) kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) / sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) / sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan; dan
3) kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / sederajat · ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
4. Kenaikan Kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini;
b. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/ atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
c. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk
mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
5. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah;
b. PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan:
1) akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir; dan/ atau
2) prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah;
c. Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
6. Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasional Pendidikan.
Dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid- 19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectant, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Isi Surat tersebut tentang 6 poin yag harus diperhatikan dalam pelaksaanan pendidikan di tingkat dasar sampai atas. Tekait dengan Pelaksaanan UN, Kegiatan Proses Belajar di rumah, Perihal Ujian Sekolah, Kenaikan Kelas Bagi Peserta Didik, Penerimaan PPDB Peserta Didik Baru, Penggunaan Dana BOS.
Silahkan Dibaca Dan Dipahami
Semoga Bermafaat.
Hormat Saya,
Admin
Salam Hangat Dan Hormat
Sebelumnya setelah rapat konsuktasi Ketua Komis X yang salah satunya membidangi Pendidikan diadakan dengan Mendikbud Bpk Nadim. Diputuskan UN Tahun 2020 Dibatalkan. Ada juga Surat usulan Peniadaan UN ujian Nasional Dari BSNP tentang UN terkait Covid 19.
Setelah Itu KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN mengeluarkan Surat Edaran Tentang Darurat Covid 19.
Berikut Ini ISI Surat KEMENDIKBUD bernomor 4 Tahun 2020
Tentang Pelaksanaan Pendidikan Selama Masa Darurat Covid 19.
Sehubungan dengan hal tersebut kami sampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:
1. Ujian Nasional (UN):
a. UN Tahun 2020 dibatalkan, termasuk Uji Kompetensi Keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan;
b. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi;
c. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C akan ditentukan kemudian.
2. Proses Belajar dari Rumah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Belajar dari Rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan;
b. Belajar dari Rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19;
c. Aktivitas dan tugas pembelajaran Belajar dari Rumah dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-rnasing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar di rumah;
d. Bukti atau produk aktivitas Belajar dari Rumah diberi umpan balik
yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/ nilai kuanti tatif.
3. Ujian Sekolah untuk kelulusan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini;
b. Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan
prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/ atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
c. Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh;
d. Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa. Bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) kelulusan Sekolah Dasar (SD)/ sederajat ditentukan berdasarkan
nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan;
2) kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) / sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) / sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan; dan
3) kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / sederajat · ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
4. Kenaikan Kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini;
b. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/ atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
c. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk
mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
5. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah;
b. PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan:
1) akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir; dan/ atau
2) prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah;
c. Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
6. Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasional Pendidikan.
Dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid- 19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectant, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Isi Surat tersebut tentang 6 poin yag harus diperhatikan dalam pelaksaanan pendidikan di tingkat dasar sampai atas. Tekait dengan Pelaksaanan UN, Kegiatan Proses Belajar di rumah, Perihal Ujian Sekolah, Kenaikan Kelas Bagi Peserta Didik, Penerimaan PPDB Peserta Didik Baru, Penggunaan Dana BOS.
Silahkan Dibaca Dan Dipahami
Semoga Bermafaat.
Hormat Saya,
Admin
Komentar
Posting Komentar