Syarat Pencairan Bantuan Subsidi Upah Guru Honorer Dan Tenaga Kependidikan Honorer

Syarat Pencairan Bantuan Subsidi Upah Guru Honorer Dan Tenaga Kependidikan Honorer
Di Posting Oleh : Admin
Kategori : INFORMASI Pendidikan Blog Tutorial, Teknologi dan Kesehatan: Mangaip Blog | Berita Terkini dan Terbaru: Terbaru.co.id

Syarat Pencairan Bantuan Subsidi Upah Guru Honorer Dan Tenaga Kependidikan Honorer

Salam Hangat dan Hormat

Kemendikbud melalui GTK dan Tepat pada tanggal 17 November berkomitmen meluncurkan Bantuan subsidi upah yang ditujukan bagi Guru Honor dan Tenaga Kependidikan baik di sekolah negeri maupun swasta.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada sekitar dua juta Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-pegawai negeri sipil (Non-PNS) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Tahun 2020. Bantuan tersebut diberikan secara bertahap sampai akhir November 2020 dengan total anggaran lebih dari Rp 3,6 triliun.


“Bantuan Subsidi Upah untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang telah berjasa membantu pendidikan anak-anak kita,” demikian disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, pada peluncuran BSU Kemendikbud, di Jakarta, Selasa (17/11/2020). 


Mendikbud berharap BSU dapat melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para dosen, guru, kepala sekolah, pendidik pada pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidik pada pendidikan kesetaraan, tenaga pengelola perpustakaan, tenaga pengelola laboratorium, dan tenaga administrasi non-PNS di lingkungan Kemendikbud. 


BSU disalurkan kepada 162 ribu dosen perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta; 1,6 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta; dan 237 ribu tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.


Menurut Mendikbud, Pemerintah selalu mengutamakan kesederhanaan kriteria sehingga memudahkan para calon penerima dalam memperoleh bantuan. 


Syarat PTK yang mendapat BSU adalah warga negara Indonesia (WNI) berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan dan berstatus non-PNS serta tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Tenaga Kerja dan bukan penerima kartu prakerja  sampai 1 Oktober 2020.


Berbagai syarat tersebut tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Coronavirus Disease (Covid-19) Tahun Anggaran 2020. 


“Syarat ini agar bantuan adil dan tidak tumpang tindih sehingga tidak ada individu yang menerima bantuan berlimpah dari pemerintah, sementara yang lain tidak mendapatkan,” jelas Mendikbud.


Guna memastikan bantuan disalurkan secara transparan dan akuntabel, Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud. 


PTK dapat mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank pencairan bantuan.

Syarat Pencairan Bantuan Subsidi Upah Guru Honorer Dan Tenaga Kependidikan Honorer


Syarat Pencairan BSU Sebagai Berikut:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP), 

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, 

3. Surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PD Dikti

4. Serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan di tandatangani. 

Setelah dokumen tersebut lengkap, PTK baik guru maupun tenaga kependidikan dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.


selain itu PTK yang dinyatakan mendapat BSU jangan panik. Setelah melengkapi keseluruhan proses, PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan senilai 1,8 juta rupiah dipotong pajak hingga 30 Juni 2021. 

Brikut ini juga pesan Mendikbud  “Dari awal masa jabatan, saya selalu menegaskan bahwa kami adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Kebijakan-kebijakan Kemendikbud tidak hanya berpihak pada guru-guru sekolah negeri, tetapi juga mereka yang di sekolah swasta. Termasuk para guru honorer.”

Semoga Informasi Di atas Bermanfaat.

Hormat Saya 

ADMIN

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Proposal Dalam Bahasa Inggris

8 Delapan Kesibukan Guru Saat PPG Online Atau Daring

Contoh Surat Lamaran Kerja Bidan